A. Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan
nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun
1945 (UUD 1945)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
B. Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang
ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD
1945)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
C. Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai
bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
D. Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam
kewenangannya.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
E. Badan
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Intelijen Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pusat Statistik
- Badan Sar Nasional
F. Lembaga
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
G. Direktorat Jendral
- Beacukai
- Pajak
- Pembinaan SMK
- Penataan Ruang
- Pendidikan Tinggi
H. Intansi Lain
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Tentara Nasional Indonesia
No comments:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.